LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan
Bank ( LKBB ) :
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah
badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun
tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada
masyarakat untuk kegiatan produktif
Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB
antara lain :
1.Menghimpun dana dengan jalan
mengeluarkan kertas berharga
2.Sebagai perantara untuk
mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3.Perantara untuk mendapatkan tenaga
ahli
Peran – peran LKBB antara lain :
1.Membantu dunia usaha dalam
meningkatkan produktivitas barang / jasa
2.Memperlancar distribusi
barang
3.Mendorong terbukanya
lapangan pekerjaan
Ruang Lingkup
Yang dimaksud Ruang lingkup dari
LKBB adalah lembaga pembiayaan, Lembaga pembiayaan terdiri dari beberapa
lembaga yaitu sewa guna usaha (leasing), modal ventura, pembiayaan
konsumen, jasa anjak piutang dan kartu plastik. Berikut jenis- jenis LKBB;
Jenis – Jenis LKBB :
1. Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan
resiko
atas kerugian, kehilangan manfaat,
dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena
peristiwa ketidakpastian
- Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak.
- Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung.
- Keuntungan Asuransi :
Bagi Pemilik Asuransi :
- keuntungan dari premi yang dibayar
nasabah
- keuntungan dari hasil penyertaan
modal ke perusahaan lain
- keuntungan dari hasil bunga
investasi surat-surat berharga
Bagi Nasabah :
- memberi rasa aman
- merupakan simpanan yang pada saat
jatuh tempo dapat ditarik lagi.
- terhindar dari resiko kerugian.
- memperoleh penghasilan di masa datang.
- memperoleh penggantian akibat
kerugian kerusakan atau kehilangan.
2. Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN
) : badan hukum yang mengelola dan
menjalankan
program yang menjanjikan manfaat
pensiun.
Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
- Bagi perekonomian
nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia
usaha
- Bagi peserta :
dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
Manfaat bagi perusahaan :
- Loyalitas
- Kewajiban moral
- Kompetisi pasar tenaga kerja
Manfaat bagi karyawan :
- Rasa aman
- Kompensasi yang lebih baik
3. Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali
kepada anggota atau masyarakat.
Modal Koperasi :
1. Simpanan Pokok :
dibayar sekali pada awal menjadi anggota.
2. Simpanan Wajib :
dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai
keputusan rapat anggota.
3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam
jangka waktu yang tidak ditentukan.
Landasan Koperasi :
1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Struktural : UUD 1945
pasal 33 ayat 1
3. Landasan Operasional : UU no 25
tahun 1992
4. Landasan Mental : kesetiakawanan
dan kesadaran
Keuntungan :
1. Tidak memakai jaminan
2. Angoota terhindar dari rentenir
3. Akhir tahun memperoleh SHU
4. Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga
1. Saham : surat
berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
2. Obligasi : surat berharga yang
merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan
merupakan pemilik perusahaan
Keuntungan pasar modal :
- Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
- Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
- Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
Kelemahan pasar modal :
- Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
- Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
- Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Manfaat bagi Investor :
- Memperoleh deviden bagi pemegang saham
- Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
- Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
- Mempunyai hak suara dalam RUPS
- Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
- Mendapatkan dana yang lebih besar
- Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
- Memperkecil ketergantungan terhadap bank
- Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
- Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
- Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
- Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
- Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
5. Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien :
- Peningkatan penjualan.
- Kelancaran modal kerja.
- Memudahkan penagihan hutang.
- Efisiensi usaha.
Manfaat bagi factor :
- Fee dari klien.
Manfaat bagi customer :
- Kesempatan untuk membeli secara kredit.
- Pelayanan penjualan yang lebh baik.
6. Perusahaan Modal Ventura : Modal ventura adalah suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan
kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip
pembiayaannya adalah penyertaan modal.
Perusahan yang menerima penyertaan
modal dinamakan Investee Company dan yang melakukan
penyertaan modal dinamakan
perusahaan Ventura. Bentuk pembiayaannya tidak semata penyertaan
tapi juga obligasi dan pinjaman yang
bersifat khusus dengan syarat pengembalian dan balas jasa yang
lebih lunak.
Keunggulan Modal Ventura :
1. Sumber dana bagi perusahaan baru.
2. Adanya penyertaan manajemen.
3. Keperdulian yang tinggi dari
perusahaan modal Ventura.
4. Dengan adanya penyertaan
modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
5. MV menaikkan pamor PPU.
6. PPU mendapat mitra baru yang
dimiliki perusahaan modal ventura.
7. Mendukung usaha kecil yg
berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja.
Kelemahan modal ventura :
- Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
- Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
- Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
Manfaat modal ventura :
- Keberhasilan Usaha Meningkat
- Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
- Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
- Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
- Likuiditas Menigkat
7. Pegadaian : Suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan
jaminan barang
Bergerak.
Tujuan Pegadaian :
1. Mencegah praktik ijon, riba, dan
pinjaman tidak wajar
2. Turut melaksanakan dan menunjang
pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang
Ekonomi.
8. Perusahaan Sewa Guna / Leasing : pembelian secara angsuran, namun
sebelum angsurannya
selesai (lunas), hak barang yang
diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual.
Namun demikian, begitu kontrak
leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang
tersebut boleh digunakan oleh pembeli.
Menurut keputusan Mentri
keuangan, No. 1169/KMK.01/1991 tertanggal 21November 1991 tentang
kegiatan leasing atau sewa guna usaha, leasing adalah
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal baik secara
leasing dengan hak opsi maupun leasing tanpa hak opsi untuk digunakan
oleh lessee (pihak yang memperoleh pembiayaan barang modal dari lessor pemberi
jasa pembiayaan) selama jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran berkala.
Manfaat Leasing :
- Menghemat modal
- Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
- Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
- Biaya lebih murah
sumber : tidak diketahui
0 komentar:
Posting Komentar